Bendera Berkibar Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

Assalamu'alaikum Warahmatullah.. Krueseumangat...Selamat datang di Blog Partai Aceh DPW Aceh Rayeuk semoga anda puas dengan sajian berita dari kami untuk anda. Sebagai sumbangsih berita dari pengunjung ke Blog Partai Aceh DPW aceh Rayeuk, pengunjung dapat mengirimkan berita untuk kami dan kami akan mengecheck sebelum memposting ke halaman Blog ini, bagi siapa saja yang ingin menyumbang berita bisa mengirimkan ke alamat email kami : dpwacehrayeuk@gmail.com

REGULASI

Assalamu'alaikum Warahmatullah.

Krueeseumangat U keu Rakyat Aceh.
Saleum seujahtera U keu Rakyat Aceh nyang geutanyoe gaseh.

Supaya rakyat Aceh ketahui bersama, MoU helsinki yang di tandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka masih sangat jauh implementasinya ke dalam UUPA No. 11 Tahun 2006, sebahagian kecil kita uraikan materi draft UUPA yang menyimpang dengan butir-butir MoU Helsinki sebagai berikut :

# Butir-butir MoU Helsinki


1.1.2 Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a) Aceh akan melaksanakan kewenangan di semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.


b) Persetujan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.


c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.


d) Kebijakan-kebijkan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan     dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh

Ekonomi


1.3.1 Aceh berhak memperoleh dana melalui hutang luar negri. Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku           bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).

1.3.2 Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.


1.3.3 Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.

1.3.4 Aceh berhak menguasi (retain) 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

Aturan Hukum



1.4.5 Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

Pengaturan Keamanan



4.11 Tentara akan bertanggungjawab menjaga pertahanan eksternal Aceh. Dalam keadaan waktu damai yang
 , hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.

# Aturan UUPA yang menyimpang



Kepada enam sektor publik, yang diberikan MoU kepada pemerintah pusat secara eksplisit, UUPA menambahkan urusan pemerintahan “yang bersifat nasional” (UUPA Pasal 7 ayat 2). Pihak Penandatangan Kedua (GAM), Partai Aceh  atas nama Rakyat Aceh prihatin bahwa ini akan membuka peluang bagi pemerintah pusat untuk mengambil kewenangan yang sangat luas yang akan membatasi kewenangan Aceh secara berlebihan sehingga tidak seperti yang dimaksudkan oleh MoU, dan karena hal ini meminta agar ketentuan UUPA mengenai hal tersebut direvisi.


UUPA Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan istilah “…dengan konsultasi dan pertimbangan …” sebagai pengganti “… pertimbangan dan persetujuan …” seperti yang tertulis dalam MoU. Pihak Penandatangan Kedua (GAM), Partai Aceh atas nama Rakyat Aceh prihatin bahwa perbedaan dengan prinsip MoU ini dapat mengarah pada pengambilan keputusan sepihak oleh DPR-RI atau Pemerintah Pusat, dan berpendapat bahwa peraturan pelaksanaan terkait (Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2008) tidak menyediakan mekanisme mencari kesepahaman bersama yang memadai. Oleh karena itu, Pihak Penandatangan Kedua MoU yaitu  (GAM), Partai Aceh atas nama Rakyat Aceh meminta agar ketentuan UUPA mengenai hal ini perlu disesuaikan.


UUPA (Pasal 186 ayat1) mensyaratkan persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pinjaman dari Pemerintah yang dananya bersumber dari luar negeri. PihakPenandatangan Kedua (GAM), Partai Aceh atas nama Rakyat Aceh  prihatin bahwa hak-hak Aceh dalam mendapatkan pinjaman luar negri akan menjadi sangat dibatasi oleh isi ketentuan UUPA. Pihak PenandatanganKedua (GAM), Partai Aceh atas nama Rakyat Aceh  prihatin bahwa Aceh tidak memiliki kebebasan dalam penetapan dan pemungutan pajak, tetapi harus mengikuti peraturan perundang-undangan nasional yang ada (UUPA Pasal 180 ayat 2). Demikian pula halnya, kebebasan Aceh dalam menarik investasi langsung dari luar negri dibatasi oleh ketentuan UUPA yang mensyaratkan bahwa Aceh harus mengikuti norma, standar dan prosedur yang berlaku secara nasional (UUPA Pasal 165 ayat 2).

Aturan UUPA mengenai kewenangan Aceh atas sumber daya alam yang hidup di wilayah lautnya dianggap bersifat terlalu membatasi kewenangan Aceh, dengan mensyaratkan Aceh untuk mengikuti norma, standar dan prosedur yang berlaku secara nasional, khususnya dalam hal pemberian izin terkait (UUPA Pasal 165 ayat 3). Dalam kenyataan, Aceh tidak menahan 70% dari bagi hasilnya, tetapi semua pendapatan ditransfer kepada pemerintah pusat, yang kemudian mengalokasikan kembali dana tersebut. Pihak Penandatangan Kedua (GAM), Partai Aceh atas nama Rakyat Aceh  prihatin mengenai kemungkinan kurangnya transparansi dan meminta agar dilakukan perubahan terhadap UUPA Pasal 181 ayat 2 yang mengamanatkan bahwa pembagian Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang ada.


Menurut UUPA Pasal 203, tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundangundangan, yang dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Keprihatinan Pihak Penantangan kedua (GAM), Partai Aceh atas nama Rakyat Aceh adalah bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai “tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI”. Masih memungkinkan bahwa kejahatan sipil akan diadili di pengadilan militer. Oleh karena itu, diminta agar dilakukan perubahan ketentuan UUPA yang terkait. (Sebagai alternatif, ketentuan yang lebih jelas mengenai kejahatan sipil yang diadili pada pengadilan sipil dapat diakomodasi dalam Undang-Undang tentang TNI dan tentang Peradilan Militer jika ada rencana untuk merevisi kedua undang-undang ini.)


Dalam menentukan tanggungjawab dan tugas TNI di Aceh, UUPA dalam Pasal 202 mengacu pada peraturan perundangundangan, dalam hal ini Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang juga mencakup masalah keamanan internal. Pihak Penandatangan Kedua MoU (GAM), Partai Aceh atas nama Rakyat Aceh prihatin bahwa secara tersirat ketentuan UUPA tersebut dapat memperbesar tugas-tugas TNI di Aceh melampaui ketentuan yang terdapat dalam MoU. Oleh karena itu, Pihak Penandatangan Kedua (GAM), Partai Aceh atas nama Rakyat Aceh memandang UUPA perlu disesuaikan agar mandat TNI di Aceh sebagaimana yang disyaratkan oleh MoU, atau mengakomodir situasi khusus Aceh kedalam revisi Undang-Undang tentang TNI.


Pada prinsipnya Partai Aceh bersama Rakyat Aceh memandang Perlu segera UUPA No. 11 Tahun 2006 direvisi (Amandemen) atas " Pertimbangan dan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) " selaku Pihak Legislatif Aceh.


Sekian, Saleum Seujahtera..
Wassalamu'alaikum Warahmatullah..

3 komentar:

  1. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  3. Selamat siang pak / nyonya

    Kami menyambut Anda ke PERUSAHAAN PINJAMAN ELIZEBETH ISAAC, di mana kami memberikan pinjaman asli dan serius seperti:



    LAYANAN PINJAMAN TERSEDIA TERMASUK:
    ================================
    * Pinjaman Komersial.
    * Pinjaman pribadi.
    * Pinjaman Bisnis.
    * Pinjaman Investasi.
    * Pinjaman Pembangunan.
    * Pinjaman Akuisisi.
    * Pinjaman konstruksi.
    * Pinjaman Kartu Kredit
    * Pinjaman Konsolidasi Utang
    * Pinjaman bisnis dan lainnya:

    Kami memberikan pinjaman bunga 2% tanpa agunan, sehingga kami dapat mengatakan bahwa kami memberikan PINJAMAN TANPA Agunan, Anda tidak perlu merasa buruk atau kecewa dengan bank yang meminta agunan, cukup hubungi kami dengan mengirim email kepada kami di:

    elizebethisaac@gmail.com

    Terima kasih

    kami menunggu untuk mendengar dari Anda segera

    BalasHapus