Bendera Berkibar Marquee Tag - http://www.marqueetextlive.com

Assalamu'alaikum Warahmatullah.. Krueseumangat...Selamat datang di Blog Partai Aceh DPW Aceh Rayeuk semoga anda puas dengan sajian berita dari kami untuk anda. Sebagai sumbangsih berita dari pengunjung ke Blog Partai Aceh DPW aceh Rayeuk, pengunjung dapat mengirimkan berita untuk kami dan kami akan mengecheck sebelum memposting ke halaman Blog ini, bagi siapa saja yang ingin menyumbang berita bisa mengirimkan ke alamat email kami : dpwacehrayeuk@gmail.com

AD/ART PARTAI ACEH



ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI ACEH

Bahwa dalam rangka terwujudnya cita-cita rakyat Aceh demi menegakkan Marwah dan martabat Bangsa. Agama dan Negara serta mewujudkan kesejahteraan yang adil, makmur dan merata materiil dan spiritual dalam kehidupan berdemokrasi bagi bangsa Indonesia yang beriman dan betaqwa dalam ampunan dan ridha Allah Subhanahu wataala serta sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh juncto Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politk Lokal di Aceh. Para pendiri telah setuju dan sepakat untuk mendirikan Partai Politik Lokal ini dengan anggaran dasar sebagai berikut
V i s i
Membangun citra positif berkehidupan politik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melaksanakan mekanisme partai sesuai aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menjunjung tinggi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang telah ditanda tangani pada tanggal lima belas Agustus (15-08-2005) antara Pemerintahan Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
M i s i
Mentransformasi dan atau membangun wawasan berpikir Masyarakat Aceh dari citra revolusi party menjadi citra Development Party dalam tatanan transparansi untuk kemakmuran hidup rakyat Aceh khususnya dan Bangsa Indonesia.

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1.
Partai Politik ini bernama: PARTAI ACEH
Pasal 2.
Waktu dan Kedudukan
1. Partai Politik ini didirikan di Banda Aceh pada hari senin, tanggal empat Juni dua ribu tujuh (04-06-2007) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
2. Pimpinan Partai Aceh tingkat Aceh berkedudukan di Ibu Kota Pemerintahan Aceh
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3.
A Z A S
Partai Politik ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Qanun Meukuta Alam Al-Arsyi
Pasal 4.
Tujuan
Partai GAM bertujuan :
1. Mewujudkan cita-cita rakyat Aceh demi menegakkan marwah dan martabat Bangsa, Agama dan Negara.
2. Mewujudkan cita-cita MoU Helsinki yang ditanda tangani oleh GAM dan RI pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia.
3. Mewujudkan kesejahteraan yang adil, makmur dan merata materiil dan spiritual bagi seluruh rakyat Aceh.
4. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengmbangkan kehidupan berdemokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan, Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 5
Sifat
Partai ini bersifat independence dan terbuka.
Pasal 6
Fungsi
Partai Politik ini berfungsi sebagai alat pemersatu perjuangan Politik Rakyat Aceh.
Pasal 7
Usaha
Partai Politik ini berusaha :
1. Menghidupkan nilai-nilai sejarah perjuangan rakyat Aceh.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju kehidupan bangsa yang maju dan bermartabat.
3. Melaksanakan pendidikan politik rakyat Aceh.
4. Proaktif dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
BAB IV
DOKTRIN DAN BAI’AT
Pasal 8
1. Partai Aceh mempunyai doktrin ”Udep beudare mate beusadjan, sikrek Gaphan Saboh Keureunda”.
2. Makna udep beusare mate beusadjan, sikrek Gaphan Saboh Keureunda sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah kesatuan pemikiran dan paham-paham warisan endatu yang mencerminkan kuatnya ikatan kebersamaan dalam masyarakt Aceh.
Pasal 9
1. Partai Aceh menpunyai Bai’at.
2. Bai’at sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah penegasan kebulatan tekad sebagai penghayatan doktrin untuk mewujudkan tujuan Partai Aceh.
3. Bai’at merupakan pendorong dan penggugah semangat dalam melaksanakan perjuangan Partai Aceh.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota :
1. Anggota Partai Politik ini terdiri dari :
a. Anggota biasa
b. Anggota kehormatan.
c. Anggota muda.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang status keanggotaan akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEDAULATAN, SUSUNAN DAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 11
Kedaulatan
Kedaulatan Partai berada pada seluruh Anggota dan dilaksanakan melalui musyawarah besar.
Pasal 12
Susunan Partai
1. Susunan Partai terdiri dari :
a. Dewan Pimpinan Aceh (DPA) atau Majelis Pembina/Penasihat(Majeulih Tuha Peut), dan Dewan Pimpinan Harian Partai.
b. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) atau Kabupaten/Kota terdiri dari Majelis Pembinan/Penasihat (Majeulih Tuha Peut), dan Dewan Pimpinan Harian.
c. Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) atau Kecamatan terdiri dari Majelis Pembina/Penasihat (Majeulih Tuha Peut), dan Dewan Pimpinan Harian.
d. Dewan Pimpinan Mukim (DPM) terdiri dari Majelis Pembina/Penasihat (Majeulih Tuha Peut), dan Dewan Pimpinan Harian.
e. Dewan Pimpinan Gampong (DPG) terdiri dari Majelis Pembina/Penasihat (Majeulih Tuha Peut), dan Geutjhik Partai.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Pembina/Penasihat (Majeulih Tuha Peut) Partai, Majelus Perwakilan (Majeulih Tuha Lapan) dan Pimpinan Partai ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Alat Kelengkapan Partai
Dalam pelaksanaan tugas kesehariannya, Partai membentuk alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
1. Bidang pada tingkat Pimpinan Aceh:
2. Urusan pada tingkat Pimpinan Wilayah:
3. Ulee Balang pada tingkat Pimpinan Sagoe:
4. Imum Mukim pada tingkat Pimpinan Mukim, dan
5. Geutjhik pada tingkat Pimpinan Gampong.
BAB VII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA
Pasal 14.
1. Partai GAM dapat menjalinkan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan sebagai sumber kader yang mempunyai ikatan sejarah sebagai pendiri dan yang didirikan serta organisasi yang menyalurkan aspirasinya kepada GAM.
2. Partai GAM dapat menjalinkan hubungan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga lainnya.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15.
1. Musyarakat dan Rapat Partai terdiri dari :
a. Musyawarah Besar ;
b. Musyawarah Besar Luar Biasa ;
c. Musyawarah ;
d. Majelis Musyawarah ;
e. Majelis ;
f. Rapat Pimpinan ;
g. Rapat Kerja ;
2. Mekanisme dan wewenang pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
K E U A N G A N
Pasal 16.
Sumber Keuangan Partai diperoleh melalui :
1. Uang pangkal anggota.
2. Uang iuran bulanan anggota.
3. Infaq, sadaqah, hibbah dan wakaf.
4. Usaha halal dan sumbangan yang mengikat.
BAB X
LAMBANG DAN TANDA GAMBAR
Pasal 17
Lambang dan Tanda Gambar
 Lambang dan Tanda Gambar Partai Politik ini adalah tulisan ”ACEH” berwarna putih yang diapit oleh dua garis putih diatas dan dibawah serta ditengahnya terdapat garis hitam dengan dasar seluruhnya warna merah.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN PENUTUP
Pasal 18
Pembubaran
1. Partai ini dapat dibubarkan melalui Musyawarah Besar yang diadakan khusus untuk pembubaran Partai.
2. Dalam keadaan darurat, Partai ini dapat dibubarkan melalui Musyawarah Tingkat Aceh.
3. Mekanisme dan ketentuan Musyawarah Besar untuk pembubaran Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Ketentuan Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku mulai saat ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan
1. Anggota biasa adalah :
a. Rakyat Aceh dan atau orang Aceh yang telah berusia 17 tahun atau telah pernah menikah dan tidak sedang menjadi anggota partai politik lain.
b. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Partai :
c. Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota partai.
2. Anggota kehormatan adalah anggota partai yang diangkat oleh Dewan Pimpinan Aceh (Partai).
3. Anggota muda adalah Rakyat Aceh yang telah berjasa atau berperan aktif kepada partai tetapi belum mendapat pengesahan dari partai sebagai anggota biasa.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa mempunyai kewajiban:
a. Menghayati serta mengamalkan Doktrin dan Bai’at Partai Aceh;
b. Mentaati dan melaksanakan seluruh AD / ART;
c. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Besar dan Keputusan-keputusan partai yang lainnya;
d. Membantu Pimpinan dan melaksanakan tugas partai;
e. Mengamankan dan memperjuangkan seluruh misi dan konsepsi Partai;
f. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan Partai;
g. Menghadiri Musyawarah, Rapat-rapat dan seluruh kegiatan Partai;
h. Membayar uang pangkal dan uang iuran bulanan partai;
2. Anggota kehormatan mempunyai kewajiban khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai seluruh Aceh.
3. Anggota muda mempunyai kewajiban :
a. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan partai;
b. Menjaga dan menjunjung tinggi marwah partai;
c. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan Partai.
Pasal 3
Hak-hak Anggota
1. Anggota biasa mempunyai hak :
a. Menyampaikan pendapat secara lisan atau tulisan;
b. Mengikuti kegiatan partai;
c. Menduduki jabatan dalam kengurusan partai;
d. Menduduki jabatan publik atas keputusan atau sokongan/dukungan pimpinan partai;
e. Memperoleh kartu anggota;
f. Membela diri.
2. Anggota kehormatan memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Aceh (Partai).
3. Anggota muda berhak :
a. Menyampaikan pendapat secara tertulis kepada pimpinan partai;
b. Ikut serta dalam upacara-upacara kehormatan partai;
c. Berpartisipasi dalam kegiatan partai yang bersifat kepanitiaan.
Pasal 4
Gugurnya Keanggotaan
Keanggotaan partai menjadi gugur karena :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. Melanggar ketentuan-ketentuan Partai dan atau tidak menerima/menolak keputusan-keputusan partai;
d. Melakukan perbuatan tercela atau zhalim.
BAB II
MAJELIS TUHA PEUT
(MAJELIS PENASIHAT & PEMBINA)
Pasal 5
Pada setiap tingkatan partai dibentuk Majelis-Majelis Tuha Peut Partai.
Pasal 6
Majelis Tuha Peut Aceh
1. Majelis Tuha Peut Aceh adalah unsur Dewan Pimpinan Partai untuk seluruh Aceh yang berwenang membuat rancangan keputusan yang berhubungan dengan hal-hal yang
mendasar dan strategis untuk dilaksanakan olen Pimpinan Partai untuk seluruh Aceh.
2. Majelis Tuha Peut Aceh ditentukan berdasarkan keilmuan melalui Musyawarah seluruh Aceh.
3. Majelis Tuha Peut Aceh dipimpin oleh seorang ketuan dan sekretaris.
4. Ketua Majelis Tuha Peut Aceh ditentukan oleh Rapat Majelis Tuha Peut Aceh.
Pasal 7
1. Majelis Tuha Peut Wilayah adalahUnsur Dewan Pimpinan Wilayah Partai yang berwenang membuat rancangan keputusan yang berhubungan dengan hal-hal yang mendasar dan strategis untuk dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Partai.
2. Majelis Tuha Peut Wilayah ditentukan berdasarkan keilmuan melalui Musyawarah Wilayah.
3. Majelis Tuha Peut Wilayah dipimpin oleh seorang ketuan dan seorang sekretaris.
4. Ketua Majelis Tuha Peut Wilayah dipilih oleh Majelis-majelis Tuha Peut Wilayah.
Pasal 8
Majelis Tuha Peut Sagoe
1. Majelis Tuha Peut Sagoe adalah unsur Dewan Pimpinan Sagoe Partai yang berwenang membuat rancangan keputusan yang berhubungan dengan hal-hal yang mendasar dan strategis untuk dilaksanakan olem Pimpinan Sagoe Partai.
2. Majelis Tuha Peut Sagoe ditentukan berdasarkan keilmuan melalui Musyawarah Sagoe.
3. Majelis Tuha Peut Sagoe dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris.
4. Ketua Majelis Tuha Peut Sagoe dipilih oleh Majeli-majelis Tuha Peut Sagoe.
Pasal 9
Majelis Tuha Peut Mukim
1. Majelis Tuha Peut Mukim adalah Unsur Dewan Pimpinan Mukim partai yang berwenang membuat rancangan keputusan yang berhubungan dengan hal-hal yang mendasar dan strategis untuk dilaksanakan oleh Pimpinan Mukim Partai.
2. Majelis Tuha Peut Mukim ditentukan berdasarkan keilmuan melalui Musyawarah Mukim.
3. Majelis Tuha Peut Mukim dipimpim oleh seorang ketuan dan seorang sekretaris.
4. Ketua Majelis Tuha Peut Mukim dipilih oleh Majelis-majelis Tuha Peut Mukim.
Pasal 10
Majelis Tuha Peut Gampong
1. Majelis Tuha Peut Gampong adalah Unsur Dewan Pimpinan Gampong Partai yang berwenang membuat rancangan keputusan yang berhubungan dengan hal-hal yang mendasar dan strategis untuk dilaksanakan oleh Pimpinan Gampong Partai.
2. Majelis Tuha Peut Gampong ditentukan berdasarkan keilmuan melalui Musyawarah Gampong.
3. Majelis Tuha Peut Gampong dipimpim oleh seorang ketua dan seorang sekretaris.
4. Ketua Majelis Tuha Peut Gampong dipilih oleh Majelis-majelis Tuha Peut Gampong.
BAB III
TUHA LAPAN
Pasal 11
Pada Tingkatan Aceh, Wilayah, Sagoe dan Mukim dibentuk Tuha Lapan.
Pasal 12
Tuha Lapan Aceh
1. Tuha Lapan adalah unsur Dewan Pimpinan Aceh (Partai) yang berwenang memberikan usulan dan masukan kepada Majelis Tuha Peut Aceh menyangkut hal-hal yang mendasar dan strategis untuk dilaksanakan oleh Pimpinan Aceh Partai.
2. Tuha Lapan Aceh dipilih berdasarkan keterwakilan Wilayah melalui Musyawarah Wilayah.
3. Tuha Lapan dipimpim oleh seorang ketua dan seorang sekretaris.
4. Ketua Tuha Lapan Aceh dipilih oleh Majelis Tuha Lapan Aceh.
Pasal 13
Tuha Lapan Wilayah
1. Tuha Lapan Wilayah adalah unsur Dewan Pimpinan Wilayah Partai yang berwenang memberikan usulan dan masuka kepada Majelis Tuha Peut Wilayah menyangkut hal-hal yang
mendasar dan strategis untuk dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Partai.
2. Tuha Lapan Wilayah dipilih berdasarkan keterwakilan Sagoe pada wilayah tersebut melalui Musyawarah Partai.
3. Tuha Lapan Wilayah dipimpim oleh seorang ketua dan seorang sekretaris.
4. Ketua Tuha Lapan Wilayah dipilih oleh Majelis Tuha Lapan Wilayah.
Pasal 14
Tuha Lapan Sagoe
1. Tuha Lapan Sagoe adalah unsur Dewan Pimpinan Sagoe Partai yang berwenang memberikan usulan dan masukan kepada Majelis Tuha Peut Sagoe menyangkut hal-hal yang mendasar dan strategis untuk dilaksanakan oleh Pimpinan Sagoe Partai.
2. Tuha Lapan Sagoe dipilih berdasarkan keterwakilan Mukim pada Sagoe tersebut melalui Musyawarah Mukim.
3. Tuha Lapan Sagoe dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris.
4. Ketua Tuha Lapan Sagoe dipilih oleh Majelis Tuha Lapan Sagoe.
Pasal 15
Tuha Lapan Mukim
1. Tuha Lapan Mukim adalah unsur Dewan Pimpinan Mukim Partai yang berwenang memberikan usulan dan masukan kepada Majelis Tuha Peut Mukim menyangkut hal-hal yang mendasar dan strategis untuk dilaksanakan oleh Pimpinan Mukim Partai.
2. Tuha Lapan Mukim dipilih berdasarkan keterwakilan Gampong pada Mukim tersebut melalui Musyawarah Gampong.
3. Tuha Lapan dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris.-
4. Ketua Tuha Lapan Mukim dipilih oleh Majelis Tuha Lapan Mukim.
BAB IV
PIMPINAN PARTAI
Pasal 16
Pimpinan Aceh
1. Pimpinan Aceh adalah Pimpinan Partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Aceh dengan ketentuan :
a. Masa jabatan Pimpinan Aceh adalah 5 (lima) tahun.
b. Personalia Pimpinan Aceh Partai disebut dengan pimpinan harian Aceh dan paling sedikitnya 11 (sebelas) orang.
c. Pimpinan Harian Aceh terdiri dari :
1. 1 (satu) orang Ketua Pimpinan Aceh dan dibantu oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Wakil Ketua Umum.
2. 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Wakil Sekretaris Jenderal.
3. 1 (satu) orang Bendahara dan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Bendahara Umum.
2. Ketua Pimpinan Aceh dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Besar dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar.
3. Pelaksanaan kegiatan Pimpinan Aceh partai dapat didelegasikan kepada bidang-bidang.
4. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua bidang dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pengurus bidang.
Pasal 17
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat wilayah dengan ketentuan :
a. Masa jabatan Pimpinan Wilayah adalah 5 (lima) tahun.
b. Personalia Pimpinan Wilayah disebut dengan pimpinan harian Wilayah dan paling sedikitnya 11 (sebelas) orang.
c. Pimpinan Harian Wilayah terdiri dari :
1. 1 (satu) orang Ketua Pimpinan Wilayah dan dibantu oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
2. 1 (satu) orang Sekretaris dan dibantu oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Wakil Sekretaris.
3. 1 (satu) orang Bendahara dan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
2. Ketua Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah.
3. Pelaksanaan kegiatan Pimpinan Wilayah Partai dapat didelegasikan kepada jurusan-jurusan.
4. Tiap-tiap jurusan dipimpin oleh seorang Ketua jurusan dan dibantu oleh sedikit-dikitnya 2 (dua) orang pengurus jurusan.
Pasal 18
Pimpinan Sagoe
1. Pimpinan Sagoe adalah Pimpinan Partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat sagoe dengan ketentuan :
a. Masa jabatan Pimpinan Sagoe adalah 5 (lima) tahun.
b. Personalia Pimpinan Sagoe disebut dengan pimpinan harian Sagoe dan paling sedikitnya 11 (sebelas) orang.
c. Pimpinan Harian Sagoe terdiri dari :
1. 1 (satu) orang Ulee Balang dan dibantu oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Wakil Ulee Balang Partai.
2. 1 (satu) orang Arakata dan dibantu oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Wakil Arakata.
3. 1 (satu) orang Bendahara dan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
2. Ulee Balang Partai dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Sagoe dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Sagoe.
3. Pelaksanaan kegiatan Ulee Balang Partai dapat didelegasikan kepada urusan-urusan.
4. Tiap-tiap urusan dipimpin oleh seorang Ketua urusan dan dibantu oleh sedikit-dikitnya 2 (dua) orang pengurus urusan.
Pasal 19
Pimpinan Mukim
1. Pimpinan Mukim adalah Pimpinan Partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat mukim dengan ketentuan :
a. Masa jabatan Pimpinan Mukim adalah 5 (lima) tahun.
b. Personalia Pimpinan Mukim disebut dengan pimpinan harian Sagoe dan paling sedikitnya 8 (delapan) orang.
c. Pimpinan Harian Mukim terdiri dari :
1. 1 (satu) orang Imum Mukim Partai dan dibantu oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Wakil Imum Mukim Partai.
2. 1 (satu) orang Arakata dan dibantu oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Wakil Arakata.
3. 1 (satu) orang Bendahara dan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
2. Ketua Pimpinan Mukim dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Mukim dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Mukim.
3. Pelaksanaan kegiatan Pimpinan Mukim Partai dapat didelegasikan kepada Kejruen-kejruen.
4. Tiap-tiap Kejruen dipimpin oleh seorang Ketua Kejruen dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pengurus Kejruen.
Pasal 20
Pimpinan Gampong
1. Geutjhik Partai adalah Pimpinan Partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Gampong dengan ketentuan :
a. Masa jabatan Pimpinan Gampong adalah 5 (lima) tahun.
b. Personalia Pimpinan Gampong disebut dengan pimpinan harian Sagoe dan paling sedikitnya 5 (lima) orang.
c. Pimpinan Harian Gampong terdiri dari :
1. 1 (satu) orang Geutjhik Partai dan dibantu oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Wakil Geutjhik Partai.
2. 1 (satu) orang Arakata dan dibantu oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Wakil Arakata.
3. 1 (satu) orang Bendahara dan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Bendahara.
2. Geutjhik Partai dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Gampong dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Gampong.
3. Pelaksanaan kegiatan Pimpinan Gampong Partai dapat didelegasikan kepada Kejruen-kejruen Muda.
4. Tiap-tiap Kejruen Muda dipimpin oleh seorang Ketua Kejruen Muda dan dibantu oleh sedikit-dikitnya 2 (dua) orang pengurus Kejruen Muda.
Pasal 21
Syarat-syarat Pimpinan Partai
1. Beriman dan bertaqwa.
2. Berakhlak Mulia.
3. Memahami dan menerima AD/ART dan keputusan-keputusan Partai.
4. Telah memiliki kartu anggota selama waktu sekurang-kurangya 5 (lima) tahun.
5. Dapat berpidato.
Pasal 22
Tugas dan Kewajiban Pimpinan
1. Pimpinan Aceh melaksanakan ketetapan Musyawarah Besar dan membuat laporan tertulis tentang perkembangan Partai secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
2. Pimpinan partai wilayah melaksanakan ketetapan Musyawarah Wilayah dan membuat laporang tertulis tentang perkembangan partai di wilayahnya masing-masing
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Pimpinan Partai se Aceh.
3. Pimpinan Partai Sagoe melaksanakan ketetapan Musyawarah Sagoe dan membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di Sagoe masing-masing sekurang-kurangya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Pimpinan Wilayah dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Partai se Aceh.
4. Pimpinan Partai Mukim melaksanakan ketetapan Musyawarah Mukim dan membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di mukimnya masing-masing sekurang-kurangya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Pimpinan Partai Sagoe dan tembusannya kepada Pimpinan Wilayah.
5. Pimpinan Gampong melaksanakan ketetapan Musyawarah Besar Gampong dan membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di Gampongnya masing-masing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Pimpinan Mukim dan tembusannya kepada Pimpinan Sagoe.
BAB V
PERGANTIAN PIMPINAN ANTAR WAKTU
Pasal 23
Pergantian antar waktu Pimpinan Partai
1. Pergantian Antar Waktu pimpinan Partai selanjutnya disebut PAW (Pergantian Pimpinan Antar Waktu) adalah pergantian atau perubahan terhadap semua fungsionaris Pimpinan Partai menurut tingkat kepemimpinannya yang bermasalah sebelum habis periode kepemimpinannya dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun karena salah satu dari sebab berikut ini:
a. Lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah fungsionaris pimpinan partai telah menyatakan mengundurkan diri.
b. Lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah fungsionaris pimpinan partai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak menjalankan tugas-tugas kepemimpinannya.
c. Pimpinan partai pada tingkat yang bersangkutan terlibat dalam perselisihan antar sesama fungsionaris setingkat kepemimpinannya dan telah melebihi jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.
2. Tata Cara Pergantian fungsionaris pimpinan sebagaimana tersebut dalam pasal 23 di atas dilaksanakan melalui Majelis Musyawarah menurut tingkat kepemimpinannya.
Pasal 24
Pergantian Antar Waktu Dewan Pimpinan Aceh
1. Pergantian antar waktu Ketua Majelis Tuha Peut Aceh Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah tingkat Aceh dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Aceh Partai.
2. Pergantian antar waktu Ketua Tuha Lapan Aceh Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah Wilayah yang diwakili oleh yang bersangkutan dan dihadiri oleh sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Wilayah Partai.
3. Pergantian ntar waktu Ketua Umum Pimpinan Aceh partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah Aceh dan dihari oleh sekurang-kurangya 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris
Pimpinan Aceh Partai dan dihadiri pula oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Ketua Wilayah Partai.
4. Ketua Umum Pimpinan Aceh Partai yang terpilih melalui Majelis Musyawarah Aceh karena jabatannya disebut pejabat Ketua Umum.
5. Pejabat Ketua Umum Pimpinan Aceh Partai melaksanakan tugas kepemimpinannya dalam jangka waktu sampai batas berakhirnya masa jabatan yang ditinggalkan oleh Ketua Umum Pimpinan Aceh Partai.
6. Pergantian Antar Waktu fungsionaris Dewan Pimpinan Aceh (Partai) dilaksanakan Majelis Musyawarah Dewan Pimpinan Aceh (Partai) dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) fungsionaris Pimpinan Partai yang masih aktif.
Pasal 25
Pergantian Antar Waktu Dewan Pimpinan Wilayah
1. Pergantian antar waktu Ketua Majelis Tuha Peut Wilayah Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah tingkat Wilayah dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Wilayah Partai.
2. Pergantian antar waktu Ketua Tuha Lapan Wilayah Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah Sagoe yang diwakili oleh yang bersangkutan dan dihadiri oleh sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Sagoe Partai.
3. Pergantian antar waktu Ketua Wilayah Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah Wilayah dan dihadiri oleh sekurang-kurangya 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Wilayah Partai dan dihadiri pula oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Ketua Sagoe Partai.
4. Ketua Wilayah Partai yang terpilih melalui Majelis Musyawarah Wilayah karena jabatannya disebut Pejabat Ketua Wilayah.
5. Pejabat Ketua Wilayah melaksanakan tugas kepemimpinannya dalam jangka waktu sampai batas berakhirnya masa jabatan yang ditinggalkan oleh Ketua Wilayah Partai.
6. Pergantian Antar Waktu fungsionaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai dilaksanakan Majelis Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah Partai dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) fungsionaris Pimpinan Partai yang masih aktif.
Pasal 26
Pergantian Antar Waktu Dewan Pimpinan Sagoe
1. Pergantian antar waktu Ketua Majelis Tuha Peut Sagoe Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah tingkat Sagoe dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Sagoe Partai.
2. Pergantian antar waktu Ketua Tuha Lapan Sagoe Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah Mukim yang diwakili oleh yang bersangkutan dan dihadiri oleh sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Mukim Partai.
3. Pergantian antar waktu Ketua Sagoe Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah Sagoe dan dihadiri oleh sekurang-kurangya 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Sagoe Partai dan dihadiri pula oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Ketua Mukim Partai.
4. Ketua Sagoe Partai yang terpilih melalui Majelis Musyawarah karena Sagoe jabatannya disebut Pejabat Ketua Sagoe.
5. Pejabat Ketua Sagoe melaksanakan tugas kepemimpinannya dalam jangka waktu sampai batas berakhirnya masa jabatan yang ditinggalkan oleh Ketua Sagoe Partai.
6. Pergantian Antar Waktu fungsionaris Dewan Pimpinan Sagoe Partai dilaksanakan Majelis Musyawarah Dewan Pimpinan Sagoe Partai dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) fungsionaris Pimpinan Partai yang masih aktif.
Pasal 27
Pergantian Antar Waktu Dewan Pimpinan Mukim
1. Pergantian antar waktu Ketua Majelis Tuha Peut Mukim Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah tingkat Mukim dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Mukim Partai.
2. Pergantian antar waktu Ketua Tuha Lapan Mukim Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah Gampong yang diwakili oleh yang bersangkutan dan dihadiri oleh sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Gampong Partai.
3. Pergantian antar waktu Ketua Mukim Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah Mukim dan dihadiri oleh sekurang-kurangya 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Mukim Partai dan dihadiri pula oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Ketua Gampong Partai.
4. Ketua Mukim Partai yang terpilih melalui Majelis Musyawarah Mukim karena jabatannya disebut Pejabat Ketua Mukim.
5. Pejabat Ketua Mukim melaksanakan tugas kepemimpinannya dalam jangka waktu sampai batas berakhirnya masa jabatan yang ditinggalkan oleh Ketua Mukim Partai.
6. Pergantian Antar Waktu fungsionaris Dewan Pimpinan Mukim Partai dilaksanakan Majelis Musyawarah Dewan Pimpinan Mukim Partai dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) fungsionaris Pimpinan Partai yang masih aktif.
Pasal 28
Pergantian Antar Waktu Dewan Pimpinan Gampong
1. Pergantian antar waktu Ketua Majelis Tuha Peut Gampong Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah tingkat Gampong dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Gampong Partai.
2. Pergantian antar waktu Ketua Tuha Lapan Gampong Partai dilakukan oleh Majelis Musyawarah Gampong yang diwakili oleh yang bersangkutan dan dihadiri oleh sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) anggota fungsionaris Pimpinan Gampong Partai.
3. Ketua Gampong Partai yang terpilih melalui Majelis Musyawarah Gampong karena jabatannya disebut Pejabat Ketua Gampong.
4. Pejabat Ketua Gampong melaksanakan tugas kepemimpinannya dalam jangka waktu sampai batas berakhirnya masa jabatan yang ditinggalkan oleh Ketua Gampong Partai.
5. Pergantian Antar Waktu fungsionaris Dewan Pimpinan Gampong Partai dilaksanakan Majelis Musyawarah Dewan
Pimpinan Gampong Partai dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) fungsionaris Pimpinan Partai yang masih aktif.
BAB VI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA
Pasal 29
1. Hubungan kerjasama Partai GAM dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga sebagai sumber kader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran Dasar dilakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Tata cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 30
Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa
1. Musyawarah Besar merupakan forum kedaulatan tertinggi Partai.
2. Musyawarah Besar berwenang:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Aceh.
b. Memilih Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Kepengurusan tingkat Aceh.
c. Mengubah dan menetapkan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan arah perjuangan partai.
3. Peserta Musyawarah Besar adalah Dewan Pimpinan Aceh, Utusan Dewan Pimpinan Wilayah dan utusan-utusan khusus yang ditatpkan oleh Dewan Pimpinan Aceh.
4. Musyawarah Besar diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
5. Musyawarah Besar diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Aceh.
6. Apabila Dewan Pimpinan Aceh tidak dapat melaksanakan Musyawarah Besar dimaksud pada ayat (4) pasal ini, Musyawarah Besar dapat dilaksanakan oleh Majelis Tuha Peut dengan mempertimbangkan usulan dari Tuha Lapan.
7. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Besar diatur dalam tata tertib Musyawarah Besar.
8. Musyawarah Besar luar biasa dilaksanakan:
a. Apabila Ketua Pimpinan Aceh Partai tidak dapat meneruskan kepemimpinannya terhadap sisa jabatan dalam masa tugas kepengurusan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lebih dari (satu) tahun, atau telah terjadi perubahan sistem ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan negara yang memerlukan penyesuaian perjuangan politik partai.
b. Musyawarah Besar luar biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Aceh (partai) atas usul tertulis oleh Tuha Lapan Aceh.
c. Apabila usul tertulis sebagaimana tersebut pada ayat (2) pasal ini setelah mencapai waktu 40 (empat puluh) hari Dewan Pimpinan Aceh tidak menentukan sikap untuk melaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa, maka Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan oleh Majelis Tuha Peuet Aceh.
d. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Besar Luar Biasa dapat diatur dalam tata tertib Musyawarah Besar Luar Biasa.
Pasal 31
M U S Y A W A R A H
Musyawarah terdiri dari:
1. Musyawarah Wilayah.
2. Musyawarah Sagoe.
3. Musyawarah Mukim.
4. Musyawarah Gampong.
Pasal 32
Musyawarah Wilayah
1. Status Musyawarah Wilayah adalah :
a. Musyawarah Wilayah merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Partai tingkat Wilayah.
b. Musyawarah Wilayah diikuti oleh Dewan Pimpinan Wilayah, utusan Dewan Pimpinan Sagoe dan dihadiri pula oleh unsur Pimpinan Aceh Partai.
c. Musyawarah Wilayah dilaksanakan 1 (satu) ksli dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Wilayah berwenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah.
b. Menetapkan program kerja Wilayah untuk masa 5 (lima) tahun ke depan.
c. Memilih pengurus Wilayah.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam tata tertib Musyawarah Wilayah.
Pasal 33
Musyawarah Sagoe
1. Status Musyawarah Sagoe adalah :
a. Musyawarah Sagoe merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Partai tingkat Sagoe.
b. Musyawarah Sagoe diikuti oleh Dewan Pimpinan Sagoe, utusan Dewan Pimpinan Sagoe dan utusan Dewan Pimpinan Wilayah.
c. Musyawarah Sagoe dilaksanakan 1 (satu) ksli dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Sagoe berwenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Sagoe.
b. Menetapkan program kerja partai tingkat Sagoe.
c. Memilih pengurus Sagoe.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Sagoe diatur dalam tata tertib Musyawarah Sagoe.
Pasal 34
Musyawarah Mukim
1. Status Musyawarah Mukim adalah :
a. Merupakan forum tertinggi Partai tingkat Mukim.
b. Musyawarah Mukim diikuti oleh Dewan Pimpinan Mukim, utusan Dewan Pimpinan Partai Gampong dan utusan Dewan Pimpinan Sagoe.
c. Musyawarah Mukim dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Mukim berwenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Mukim.
b. Menetapkan program kerja partai tingkat Mukim.
c. Memilih pengurus Mukim.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Mukim diatur dalam tata tertib Musyawarah Mukim.
Pasal 35
Musyawarah Gampong
1. Status Musyawarah Gampong adalah :
a. Merupakan forum tertinggi Partai tingkat Gampong.
b. Musyawarah Gampong diikuti oleh Dewan Pimpinan Gampong, tokoh masyarakat Gampong dan utusan Dewan Pimpinan Mukim.
c. Musyawarah Gampong dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Gampong berwenang :
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Mukim.
b. Menetapkan program kerja partai tingkat Gampong.
c. Memilih pengurus Gampong.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Gampong diatur dalam tata tertib Musyawarah Gampong.
Pasal 36
Majelis Musyawarah
1. Majelis Musyawarah merupakan forum pemecahan masalah Partai berhubungan dengan :
a. Masalah kepemimpinan dan kordinasi kegiatan partai;
b. Masalah Penyusunan program kerja;
c. Masalah Kebijakan kegiatan lapangan;
d. Masalah Keuangan dan
e. Masalah-masalah lainnya yang berhubungan dengan perjuangan partai.
2. Majelis Musyawarah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Partai atas usulan Tuha Lapan menurut tingkat kepemimpinannya.
3. Majelis Musyawarah dihadiri oleh fungsionaris Dewan Pimpinan Partai menurut tingkat kepemimpinannya dan dapat dihadiri oleh personil yang diminta kehadirannya sebagai peninjau oleh Pimpinan Partai.
4. Segala keputusan yang diambil dalam Majelis Musyawarah bersifat mengikat dan final.
Pasal 37
Rapat Majelis
1. Rapat Majelis merupakan forum masing-masing Majelis Tuha Peuet dan Tuha Lapan
2. Rapat Majelis berwenang merumuskan permasalahan sesuai kewenangan masing-masing Tuha Peuet dan Tuha Lapan.
3. Rapat Majelis dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 38
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan diadakan sedikitya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
Pasal 39
Rapat Kerja
Rapat Kerja diadakan sedikitnya sekali dalam 6 (enam) bulan dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
BAB VIII
KOURUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 40
1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam BAB VII adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
4. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
a. Sekurang-kurangya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta harus hadir.
b. Keputusa adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB IX
K E U A N G A N
Pasal 41
K e u a n g a n
1. Iuran Anggota terdiri dari :
a. Uang Pangkal;
b. Iuran Bulanan;
2. Jumlah dan mekanisme pengumpulan uang pangkal dan iuran bulanan ditentukan dalam peraturan partai.
3. Anggota partai yang bekerja atas rekomendasi harus menyerahkan 30% (tiga puluh persen) dari total gaji ke partai.
4. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditentukan dalam peraturan partai setelah dilakukan audit oleh auditor publik.
5. Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Besar, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Sagoe, Musyawarah Mukim dan Gampong, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatan.
BAB X
JABATAN PUBLIK
Pasal 42
1. Jabatan Publik adalah semua jabatan menurut peraturan perundang-undangan berada dalam lembaga negara dan atau lembaga pemerintahan, lembaga pemerintah non departemen dan badan usaha milik negara/milik pemerintah daerah.
2. Pejabat Publik adalah kader Partai atau orang yang ditunjuk/didukung oleh Partai untuk menjabat suatu jabatan Publik.
3. Syarat-syarat dan mekanisme penempatan kader Partai dalam jabatan publik diatur oleh Dewan Pimpinan Aceh (Partai).
BAB XI
ATRIBUT PARTAI
Pasal 43
Atribut Partai
1. Atribut Partai terdiri dari : Lambang, Bendera, Hymne/Mars, Kartu Tanda Anggota, pakaian seragam dan lain sebagainya.
2. Ketentuan-ketentuan tentang Lambang, Bendera, Hymne/Mars, Kartu Tanda Anggota, Pakaian Seragam Partai GAM dan lain-lainnya diatur dalam ketetapan Dewan Pimpinan Partai.
BAB XII
P E R S E L I S I H A N
Pasal 44
1. Perselisihan antar anggota denga anggota, anggota dengan pimpinan dan perselisihan antar pimpinan dengan pimpinan partai diselesaikan oleh Majelis Tuha Peuet Partai menurut tingkatan.
2. Mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur oleh Dewan Pimpinan Aceh (Partai).
3. Putusan atas perselisihan dimaksud pada ayat (2) pasal ini mengikat para pihak yang berselisih.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dengan peraturan, keputusan dan penetapan Dewan Pimpinan Aceh (Partai) yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada Ketua Majelis Tuha Peuet (Partai) serta dilaporkan pad Musyawarah Besar.
2. Mengenal penetapan anggota Partai yang ditunjuk untuk duduk sebagai anggota legislatif akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri oleh Dewan Pimpinan Aceh (Partai) bersama Majelis Tuha Peuet.
3. Dewan Pimpinan Aceh (Partai) berwenang membentuk organisasi otonom dan badan-badan yang diperlukan oleh partai akan diatur didalam peraturan Partai.
Pasal 46
Aturan Peralihan
1. Wewenang Dewan Pimpinan Aceh Partai untuk membentuk organisasi masa atau organisasi otonom dibawah partai sesuai dengan ketentuan perundangan dalam waktu 1 (satu) tahun.
2. Wewenang Dewan Pimpinan Aceh Partai untuk menyusun, merubah susunan pengurus partai sejak dari Pimpinan Pusat, Wilayah, Sagoe, Mukim, Gampong bila diperlukan dalam waktu 1 (satu) tahun hingga permanen.
Pasal 47
Ketetuan Penutup
1. Setiap anggota dan pimpinan partai wajib mentaati seluruh isi Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak saat ditetapkan.
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 7 Juni 2007
DEWAN PIMPINAN ACEH
PARTAI ACEH PEMERINTAH ACEH
                     Ketua Umum :                                                                         Sekretaris Jenderal :

                    Muzakir Manaf                                                                     Muhammad Yahya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar